Profil Singkat Fatayat Masjid Jami’ At-Taqwa
Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) di Masjid Jami’ At-Taqwa merupakan salah satu badan otonom NU yang secara spesifik menaungi dan membina perempuan muda Nahdliyin, khususnya yang belum menikah atau dalam usia produktif, di lingkungan sekitar Masjid Jami’ At-Taqwa, Kranggan. Sebagai organisasi keputrian yang memiliki akar kuat dalam tradisi NU, Fatayat berfungsi sebagai wadah untuk pengembangan diri, pemberdayaan sosial, dan penguatan nilai-nilai keagamaan di kalangan perempuan muda.
Visi dan Misi:
Fatayat NU di Masjid Jami’ At-Taqwa memiliki visi untuk membentuk perempuan muda yang cerdas, mandiri, berakhlakul karimah, peduli sosial, serta berpegang teguh pada ajaran Ahlussunnah wal Jama’ah an-Nahdliyah. Misinya meliputi:
- Peningkatan Kapasitas Diri: Mengadakan berbagai pelatihan dan workshop untuk meningkatkan keterampilan hidup (life skills), pengetahuan, dan profesionalisme perempuan muda, seperti pelatihan kewirausahaan, public speaking, atau kepemimpinan.
- Penguatan Pemahaman Keagamaan: Menyelenggarakan kajian-kajian keislaman yang relevan dengan dinamika kehidupan perempuan muda, serta membekali mereka dengan pemahaman fiqih perempuan dan isu-isu keagamaan kontemporer.
- Pengembangan Sosial dan Lingkungan: Mengajak perempuan muda untuk aktif dalam kegiatan sosial, kemanusiaan, dan pelestarian lingkungan, seperti program kebersihan, donor darah, atau penggalangan dana sosial.
- Advokasi Isu Perempuan dan Anak: Memberikan edukasi dan advokasi terkait hak-hak perempuan dan anak, pencegahan kekerasan, serta peningkatan partisipasi perempuan dalam berbagai sektor.
- Penguatan Jaringan: Membangun dan memperluas jejaring dengan organisasi kepemudaan dan perempuan lainnya untuk sinergi program.