Kamis, 15 Oktober 2026

Lembaga

Amil Zakat

Amil Zakat

Profil Singkat Amil Zakat Masjid Jami’ At-Taqwa

Unit Amil Zakat di Masjid Jami’ At-Taqwa adalah sebuah lembaga atau tim khusus yang dibentuk dan beroperasi di bawah naungan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Jami’ At-Taqwa, Kranggan. Unit ini berperan sebagai pelaksana syariat zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di lingkungan masjid dan masyarakat sekitarnya. Keberadaan amil zakat di masjid ini merupakan wujud komitmen masjid dalam mengelola dan mendistribusikan dana ZIS secara amanah, transparan, dan profesional untuk kesejahteraan umat.

Visi: Menjadi lembaga pengelola ZIS yang terpercaya dan profesional dalam mewujudkan pemerataan kesejahteraan umat berbasis masjid.

Misi:

  1. Mengedukasi masyarakat tentang pentingnya berzakat, berinfak, dan bersedekah sesuai syariat Islam.
  2. Menghimpun dana ZIS dari muzaki (pemberi zakat/infak) secara efektif dan efisien.
  3. Menyalurkan dana ZIS kepada mustahik (penerima zakat) yang berhak sesuai dengan delapan asnaf (golongan) yang ditentukan syariat, serta infak/sedekah untuk program kemaslahatan umat.
  4. Melakukan pencatatan dan pelaporan keuangan ZIS secara transparan dan akuntabel.
  5. Mengembangkan program-program pendayagunaan ZIS yang produktif dan berkelanjutan untuk mengangkat harkat hidup mustahik.

Struktur dan Pengelolaan: Unit Amil Zakat Masjid Jami’ At-Taqwa biasanya terdiri dari beberapa pengurus DKM atau relawan yang ditunjuk dan dilatih untuk mengelola ZIS. Mereka bertanggung jawab mulai dari sosialisasi, penghimpunan, pendataan muzaki dan mustahik, hingga penyaluran dan pelaporan. Meskipun bukan lembaga amil zakat formal setingkat BAZNAS atau LAZISNU yang berbadan hukum nasional, unit ini berfungsi sebagai sub-unit pengelola ZIS di tingkat komunitas masjid.

Kegiatan Utama:

  1. Penghimpunan Zakat Fitrah dan Zakat Mal: Aktif menghimpun zakat fitrah setiap Ramadan dan zakat mal (penghasilan, perdagangan, emas, dsb.) sepanjang tahun dari jamaah dan masyarakat sekitar.
  2. Pengelolaan Infak dan Sedekah: Menerima dan mengelola dana infak/sedekah untuk operasional masjid, program sosial, atau bantuan kemanusiaan.
  3. Pendataan Mustahik: Melakukan survei dan verifikasi data mustahik yang berhak menerima zakat di lingkungan sekitar masjid.
  4. Penyaluran Zakat: Menyalurkan zakat secara langsung kepada mustahik yang membutuhkan, terutama menjelang Idul Fitri (untuk zakat fitrah) atau sesuai kebutuhan (untuk zakat mal).
  5. Program Pendayagunaan (Opsional): Jika dana memungkinkan, mengembangkan program seperti beasiswa pendidikan, bantuan modal usaha kecil, atau bantuan kesehatan bagi mustahik.
  6. Pelaporan: Menyediakan laporan keuangan ZIS secara berkala (misalnya, setelah Idul Fitri untuk zakat fitrah) kepada jamaah untuk menjaga transparansi.
Masjid Jami' At- Taqwa
Jl. Mbah Nursadin Rt. 05 Rw. 01 Desa Kranggan Kec. Pekuncen Kab. Banyumas Kode Pos 53164
Luas Area100 m2
Luas Bangunan90 m2
Status LokasiWakaf
Tahun Berdiri2015
  • Selamat datang di Masjid Jami' At- Taqwa Kranggan MAMUSDA Kunjungi Kami